Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjabarkan, fasilitas tax allowance tersebut adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen. Selain itu, lanjut dia, adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
"Selanjutnya ada pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun," ungkap Franky, di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Namun, lanjut dia, pemberian fasilitas tax allowance itu hanya diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan/atau kawasan berikat, melakukan pembangunan infrastruktur, menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen, menyerap tenaga kerja sebanyak 500-1.000 orang, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, melakukan reinvestasi, serta melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.
"BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat. Aturan tersebut berisi SOP berupa syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance, maksimal 28 hari. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai hari ini," tegas Franky.
Dia menambahkan, setelah pemberlakuan insentif tax allowance, BKPM juga akan berkoordinasi dengan kalangan investor, khususnya industri padat karya untuk merumuskan usulan insentif yang dapat mendorong pertumbuhan investasi sektor tersebut.
"Industri padat karya cukup strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini mengalami perlambatan, melalui potensi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan expo," pungkas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News