"Yang clear itu baru satu," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Crisis Center AirAsia, Mapolda Jatim, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surabaya, Jatim, Minggu (18/1/2015).
Risma tak menyebutkan atas nama korban mana yang keperluan asuransinya selesai. Namun yang pasti, dokumen mereka sudah siap. "Kita serahkan dokumennya buat digunakan. Saya kasih rangkap lima," tukas dia.
Dengan dokumen yang terdiri dari akte kematian, KTP korban dan lain-lain, kata Risma, asuransi bisa dicairkan. "Bisa langsung klaim," ucap dia.
Risma menuturkan, pihaknya tak bisa asal menerbitkan dokumen itu. Pasalnya, mereka harus memastikan benar kalau si korban memang sudah teridentifikasi jenazahnya.
Banyak korban AirAsia merupakan satu keluarga. Risma menjelaskan, keperluan asuransi baru bisa diserahkan ke ahli waris bila jenazah korban satu keluarga itu teridentifikasi.
"Saya khawatir jangan-jangan nanti (ternyata) korbannya (masih) hidup," kata dia.
Sekadar informasi, tragedi hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 yang memakan banyak korban mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang dan pihak ketiga seperti barang maupun jiwa dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.
Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani beberapa waktu lalu menyatakan, penggantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Penggantian kerugian akan dijalankan dengan cepat oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas.
Uang asuransi yang sudah disiapkan, tegas Firdaus, menunggu keputusan dari pihak Basarnas apakah korban sudah tidak hidup. OJK juga memastikan, asuransi yang diterima pihak keluarga korban AirAsia QZ8501 tidak dibayar secara cicil, melainkan secara penuh hingga lunas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News