Dalam sebuah kesempatan, Muliaman menceritakan pengalamannya ketika di awal menduduki jabatan Ketua DK-OJK. Muliaman mengaku, sebagai lembaga baru dengan kepemimpinanya merupakan periode pertama sejak OJK berdiri maka dirinya dan juga anggota DK-OJK lain harus rela tidak mendapatkan transferan gaji selama tiga bulan.
"Gaji DK-OJK tiga bulan pertama tidak dibayar, tapi dirapel sih," kata Muliaman, saat buka puasa bersama dengan sejumlah awak media, di Gedung OJK, Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Senin malam 12 Juni 2017.
Muliaman mengatakan, pada awal terpilih menjadi DK-OJK di pertengahan 2012 maka tidak ada infrastruktur pendukung. Bahkan, fasilitas awal diberikan dengan bantuan dari lembaga existing seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, waktu itu juga belum ada peraturan OJK (POJK) sehingga peraturan OJK pertama yang dibuat yakni tata tertib mengenai tata tertib rapat.
"Pikirannya bagaimana kalau kita adakan rapat maka harus seperti apa. Itu bagian dari minggu-minggu pertama saat di OJK karena engga ada pedoman apapun mengenai organisasi dan tata kerja yang in line dengan UU OJK," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News