Ilustrasi Jasa Raharja (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Ilustrasi Jasa Raharja (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Jasa Raharja Sosialisasi Kenaikan Santunan Kecelakaan 100%

Desi Angriani • 12 Mei 2017 11:14
medcom.id, Jakarta: PT Jasa Raharja melakukan sosialisasi mengenai kenaikan santunan hingga 100 persen bagi korban kecelakaan lalu lintas. Adapun kebijakan tersebut tanpa diikuti dengan kenaikan iuran maupun sumbangan.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan menaikkan santunan dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan Jasa Raharja yang stabil dan membaik.
 
"Tercermin dalam  keuangan dan bussines plan ke depan," ujarnya, dalam acara Sosialisai Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 12 April 2017.

Selain itu, intensitas kecelakaan yang terus mengalami penurunan juga menjadi alasan Jasa Raharja dalam menambah besaran santunan. Suahasil meyakini, kebijakan tersebut dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban.
 

 
"Intensitas kecelakaan itu secara signifikan menurun maka besarnya jumlah santunan secara total menurun dari tahun ke tahun," ungkap dia.
 
Adapun keputusan untuk menaikkan santunan ini tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.
 
Kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
 

 
Berdasarkan PMK Nomor 15/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.  
 
Namun, bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan yaitu bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.
 
Berdasarkan PMK Nomor 16/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.  
 
Dalam kedua PMK ini, iuran wajib berdasarkan jenis alat angkutan penumpang umum maupun sumbangan wajib sesuai golongan kendaraan sama-sama tidak mengalami kenaikan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan