Bila tergesa dan dipaksakan, Azam khawatir perusahaan BUMN yang sudah sehat malah justru mengalami penurunan kinerja. Menurutnya, holding boleh dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuh pengembangan.
"Kalau bicara holding harus by design dan dibicarakan one by one. Perusahaan yang sudah sehat sebaiknya jangan diutak-atik," ujar Azam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis 27 April 2017.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno, Komisi VI meminta pemerintah menunda holding dan menkajinya lebih dalam. Terlebih parlemen masih belum menyepakati poin-poin holding yang dibentuk berdasar beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72.
"Kita perlu membicarakan lagi. Kalau masih tidak sesuai dengan substansi ya kita enggak mau dan holding kan juga enggak bisa," tegas dia.
Dalam ketentuannya, setiap perubahan dalam keuangan negara, tentunya harus dibicarakan di DPR. Selama ini, Azam melihat banyak wacana yang terembus mengenai implementasi PP72 tersebut lantaran Kementerian BUMN ingin segera melakukan holding.
"Kalau wacana saja, silakan. Tapi kalau sudah mau implementasi, nanti dulu. Itu kan perubahan terkait pengawasan keuangan negara. Karena PP72 itu bertentangan dengan UU di atasnya," pungkas Azam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News