Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar. (FOTO: MTVN/Pythag Kurniati)
Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar. (FOTO: MTVN/Pythag Kurniati)

TV Rakitan Dimusnahkan, Kemenperin Genjot Sosialisasi Pengurusan SNI

Husen Miftahudin • 14 Januari 2016 09:33
medcom.id, Jakarta: Muhammad Kusrin, pengusaha industri kecil menengah (IKM) perakitan televisi yang terganjal informasi pengurusan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi pelajaran bagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
 
Agar tak terulang kembali, Kemenperin mengimbau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) daerah untuk proaktif menyosialisasikan cara mengurus SNI.
 
"Kami mengimbau Disperindag daerah aktif sosialisasi dan melakukan pendeteksian terhadap warga masyarakat yang punya kreativitas tinggi untuk dibina dan diarahkan. Terutama pada kelompok atau orang yang punya kreativitas spesial seperti Kusrin ini agar meningkatkan nilai tambah," tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, seperti diberitakan Kamis (14/1/2016).

Saleh mengaku, selama ini Kemenperin terus melakukan pembinaan, baik kepada industri besar maupun industri kecil. Namun sayangnya, tidak semua industri kecil mampu dijangkau Kemenperin karena keterbatasan jarak.
 
"Selain dari Disperindag aktif, kami juga meminta agar dia (pelaku IKM) datang dan proaktif mencari tahu dan menyampaikan keinginannya untuk membuat sertifikat SNI," ungkapnya.
 
Saleh pun berjanji akan mempercepat dan membantu upaya Kusrin untuk membuat sertifikat SNI produknya.
 
Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
 
Ratusan televisi sitaan itu kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Senin 11 Januari 2016. Petugas membakar hasil jerih payah Kusrin. Adapun dalam undang–undang, produk televisi rakitan yang dibuat Kusrin harus memiliki izin Standar Nasional Indonesia.
 
Kusrin mengatakan, orang kecil seperti dirinya, tak mudah mendapatkan izin produksi sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Sebab ia mengaku tak tahu menahu soal undang-undang.
 
"Saya ini lulusan SD. Merakit TV dari otodidak. Kendati begitu saya tetap berusaha mencari informasi mengenai legalitas membuat sebuah produk televisi sejak tahun 2011," pungkas Kusrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan