"Namun hingga sekarang masih saja kita lihat iklan di surat kabar ada transaksi yang menggunakan valas," kata Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung Marudut Butar Butar, seperti dikutip Antara, di Bandarlampung, Jumat (9/10/2015).
Ia menyebutkan, beberapa iklan di media cetak saat ini masih mencantumkan tarif dalam mata uang asing pada beberapa jenis iklan seperti umroh, produk komputer atau laptop dan lain-lain. Hal ini perlu dihentikan segera karena sudah ada peraturan yang jelas mengaturnya.
Menurutnya, pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah itu telah tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri.
Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung itu menjelaskan ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar adalah satu tahun dan denda 200 juta rupiah. Peraturan baru tentang pelarangan transaksi domestik dengan valas ini sebagai upaya Bank Indonesia dalam membendung kejatuhan nilai tukar rupiah.
"Sosialisasi mengenai larangan ini terus digencarkan Perwakilan BI Lampung, termasuk akan mengirimkan imbauan dalam bentuk tertulis pada media massa yang ada di Lampung," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News