Dirut Pelindo II RJ Lino. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO
Dirut Pelindo II RJ Lino. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO

Rizal Ramli: RJ Lino Langgar 7 Hal yang Rugikan Negara

Annisa ayu artanti • 30 Oktober 2015 09:52
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyampaikan tujuh pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) sehingga merugikan negara.
 
"Menyangkut beberapa hal yang terjadi di Pelindo II, ada sejumlah hal yang sangat merugikan negara," kata Rizal dalam rapat pansus angket Pelindo II, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.
 
Rizal pun membeberkan beberapa kasus pelanggaran RJ Lino tersebut. Pertama, RJ Lino telah memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Hal ini menurutnya, telah melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara.

"Perjanjian berakhir 27 Maret 2019, kenyataannya telah diperpanjang 2014," ucap Rizal.
 
Kedua, RJ Lino telah memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator. Ketiga, RJ Lino tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi.
 
"Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memperingatkan Dirut PT Pelindo II dengan surat tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak meperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi. Tapi dia melanggar," jelas dia.
 
Keempat, RJ Lino tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II. "Padahal Komisaris Utama PT Pelindo II, Bapak Luky Eko Wuryanto telah mengirimkan surat pada 13 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dnegan HPH merevisi besaran up front fee," ujar dia.
 
Kelima, RJ Lino melanggar prinsip transparan dengan tidak melalui tender terbuka. Perpanjangan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai. Sehingga bisa terkena tuntutan post bider claim yang melekat dari peserta tender pada 1993.
 
Keenam, RJ Lino melanggar keputusan komisaris Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan Jamdatun tidak tepat. "Dia mengabaikan keputusan dewan komisaris PT Pelindo II yang ditandatangani 30 Juli 2015 yang intinya menyatakan pendapata Jamdatun tidak karena tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang masalah konsesi," paparnya.
 
Oleh karena itu, Rizal menyampaikan dirinya sebagai menko yang membawahi kementerian dan lembaga terkait termasuk Pelindo II diminta Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus itu.
 
"Sebelumnya kami ingin menjelaskan bahwa kami diminta presiden untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan," pungkas Rizal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan