RBCS merupakan teknologi yang digunakan pada tungku pemanasan ulang (reheating furnace) dengan fungsi melakukan pemanfaatan kembali gas buang yang masih mengandung energi cukup besar sehingga akan mampu menghemat penggunaan energi di industri. Dengan teknologi tersebut, konsumsi bahan bakar basis gas dapat dihemat sekitar 30 persen.
"Teknologi RBCS akan menghasilkan sebuah high performance industrial furnace atau tungku pemanas industri yang berkinerja tinggi. RBCS memiliki konduktivitas yang cepat menerima dan menghantarkan panas," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dia menjelaskan, teknologi RBCS telah dimanfaatkan oleh industri besi dan baja di Indonesia seperti PT Gunung Garuda pada 2006. Perusahaan ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) Jepang.
Menurut Haris, pentingnya penerapan teknologi RBCS pada sektor industri karena saat ini di Indonesia terdapat delapan subbidang industri yang lahap energi, yaitu industri semen, pupuk, petrokimia, besi dan baja, pulp dan kertas, tekstil, keramik, serta minyak goreng dan gula.
Untuk itu, selain upaya pemerintah untuk konservasi energi dan pengurangan emisi GRK, pelaksanaan alih teknologi pada sektor industri diharapkan juga mampu meningkatkan kualitas SDM dan mendorong daya saing industri nasional.
"Saya mengharapkan Workshop Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Program Prioritas Litbangyasa Industri ini banyak memberi manfaat tidak hanya untuk sektor industri, tetapi juga untuk para pemangku kepentingan dalam hal mendukung peningkatan daya saing industri sekaligus meningkatkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat," harap Haris.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK pada 2020 mendatang dengan base year 2010 sebesar 26 persen dengan sumber daya nasional, dan hingga 41 persen dengan bantuan internasional dari total GRK Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News