Menurut dia, regulator tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat. Tidak ada payung hukum yang bisa menjadi landasan baginya menentukan tarif, kecuali tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku sekarang.
"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Budi pun enggan bicara lebih lanjut mengenai rencana ke depannya agar tarif tiket pesawat bisa diturunkan. Sementara khusus bagi Garuda Indonesia, dirinya menyerahkan kepada Kementerian BUMN selaku otoritas yang berwenang menangani para BUMN.
"Enggak enak belum dijalani sudah ngomong. Teman-teman tanya dengan Kementerian BUMN, bagaimana Garuda me-lead (menetapkan tiket pesawat). Karena Garuda, dia price leader kan, dia tetapkan berapa, semua ikut," jelas dia.
Saat ini KPPU masih melakukan investigasi terhadap kartel tiket pesawat dan kargo udara. Bahkan investigasi dari KPPU diperpanjang selama 30 hari ke depan, karena bukti investigasi yang belum cukup dari KPPU.
Terkait mahalnya tiket pesawat, KPPU meminta pemerintah tidak turut mengintervensi harga tiket. KPPU justru mendorong pemerintah tidak terlalu mengintervensi harga karena harga berdasarkan mekanisme pasar.
"Pemerintah sebaiknya tidak mengatakan harga harus turun, harus begini, seharusnya begitu karena itu berdasarkan mekanisme pasar," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News