Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT PII Armand Hermawan bersama Chief Executive Office (CEO) ICIEC Oussama A. Kaissi, disaksikan oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman mengatakan, skema Syariah Financing dan Guarantee dapat menjadi skema untuk pembiayaan infrastruktur nasional.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat dikembangkan inovasi pembiayaan berbasis syariah pada proyek infrastruktur. Sehingga dapat memfasilitasi dan menarik minat investor dari negara-negara Islam untuk berinvestasi di proyek infrastruktur," kata Luky, Selasa 2 April 2019.
PT PII sebagai BUMN dan Special Mission Vehicle/SMV di bawah Kementerian Keuangan RI bertindak sebagai penyedia penjaminan Pemerintah RI/Sovereign Guarantee, sedangkan ICIEC merupakan salah satu anggota dari grup Islamic Development Bank (IsDB) yang menyediakan penjaminan untuk investasi dan kredit ekspor sesuai dengan prinsip Syariah.
Direktur Utama PT PII Armand Hermawan mengatakan, dengan kesepakatan ini diharapkan PT PII dapat memperluas ruang lingkup kegiatan kerja sama dengan ICIEC dan IsDB.
Selain memperoleh pembelajaran dan pemahaman, skema pembiayaan syariah juga dapat diterapkan pada pengembangan infrastruktur nasional.
"PT PII akan pelajari best practice sharia guarantee dari ICIEC. Kiranya ke depan dengan adanya kesepakatan bersama ini, dapat dikembangkan skema pembiayaan dan penjaminan syariah yang dapat menarik minat investor/lenders pada infrastruktur skema syariah," kata Armand.
Selain penandatanganan MoU antara PT PII dengan ICIEC, terdapat agenda pertemuan yang dilakukan PT PII dengan ICIEC salah satunya adalah mengenai pemaparan terkait best practice penjaminan berbasis syariah (Islamic Guarantee).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News