Direktur Utama Summarecon Agung, ?Adrianto P. Adhi (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Direktur Utama Summarecon Agung, ?Adrianto P. Adhi (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Summarecon Agung Tunggu Kepastian Kelonggaran Aturan LTV

Dian Ihsan Siregar • 23 Juni 2016 18:16
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan kebijakan Loan To Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) kredit untuk rumah tapak, rumah susun, dan rukan. Pelonggaran tersebut akan jadi bagian dari pelonggaran makroprudensial bank sentral.
 
Pelonggaran LTV tersebut langsung direspons cepat oleh Direktur Utama Summarecon Agung, ‎Adrianto P. Adhi. Menurutnya, wacana pelonggaran LTV tersebut telah memberikan ketidakpastian bagi industri properti untuk menjalankan rencana bisnis di tahun ini.
 
"Memang pada dasarnya kami sambut baik rencana BI dalam melonggarkan pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dalam relaksasi LTV tersebut. Namun, rencana itu hanya berupa announcement dan belum berupa PBI (Peraturan Bank Indonesia)," jelas Adrianto, ‎ditemui usai RUPST perseroan di Klub Kelapa Gading, Summarecon Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Adrianto menjelaskan, selain wacana penurunan uang muka untuk rumah pertama sebesar lima persen. Tapi, tidak disinggung soal relaksasi rumah inden kedua dan ketiga.
"Jadi posisi saat ini kita masih menunggu kepastian dari BI dalam bentuk PBI," tegas Adrianto.
 
Adrianto mengakui pertumbuhan bisnis properti akan kembali membaik ‎‎jika PBI memperkenankan pembiayaan rumah inden kedua dan ketiga. Peraturan terkait LTV harus disesuaikan untuk mengatasi perlambatan ekonomi yang berdampak pada dunia properti.
 
Dengan adanya keadaan tersebut, BI harus melakukan cepat relaksasi kebijakan di sektor properti, agar dampaknya bisa merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih cepat. Sehingga target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini bisa dicapai dengan baik.
 
"Sektor properti yang paling bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena kegiatan usahanya ikutan mendorong ekonomi," tukas Adrianto.
 
Sekadar informasi, BI memastikan, aturan pelonggaran LTV akan diterbitkan pada kuartal III. Pelonggaran ini akan jadi bagian dari pelonggaran kebijakan makroprudensial bank sentral. Setelah disetujui pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei ini, BI sedang dilakukan pembahasan dan pembicaraan  dengan industri. Untuk kemudian, hasilnya dibahas lagi di RDG.
 
"Saya kok rasanya itu pasti keluar di kuartal III. Belum bisa dikasih tahu (secara detail)," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
 
Agus menambahkan, aturan pelonggaran LTV, bisa saja apakah mengurangi DP atau diperkenankannya pembiayaan dengan sistem inden. Namun, Agus melanjutkan, keputusan ini harus dilihat secara lebih mendalam.
 
"Sekarang ini sudah diizinkan inden untuk rumah pertama, yang rumah kedua belum diperkenankan karena kita tidak ingin ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya baru selesai 12 bulan lagi. Jadi ini ada unsur untuk perlindungan konsumen juga," jelas dia.
 
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan kredit yang dinilai mengalami kelesuan di kuartal I-2016. Padahal tahun lalu, pertumbuhan kredit tercatat lebih dari 10 persen.
 
"Dalam kondisi di lapangan ada peran dari perlambatan ekonomi dunia dan dampaknya terhadap perlambatan ekonomi di Indonesia. Kemudian juga demand dari rumah tangga Indonesia yang rendah. Akibatnya, permintaan kredit lebih pelan. Ini yang kita bahas," pungkas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan