Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kuota impor.
Dia mengatakan kuota impor garam industri naik dari 2,37 juta ton menjadi 3,7 juta ton. Namun, dari selisih sekitar 1,33 juta ton, Kemenperin telah mengeluarkan surat rekomendasi impor sebanyak 676 ribu ton.
"600 ribu ton kita keluarkan untuk 27 perusahaan. Perusahaan pengolaha garam industri ada sembilan. Jadi untuk farmasi ada 10 lebih. Yang tadi dikatakan ada beberapa yang hentikan produksi. Kemudian industri kertas," kata Sigit, ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Sementara sisanya, tutut Sigit, akan diarahkan agar industri menyerap dari garam produksi petani lokal. Karena, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan produksi garam lokal mencapai 1,5 juta ton.
"Makanya kita tunggu produksi garam lokal, karena proyeksi KKP kan 1,5 juta ton. Kalau 1,5 juta ton, dikurangi 700 ribu ton untuk garam konsumsi masih ada 800 ribu ton. Kalau 800 ribu ton diproses jadi garam industri dia biasanya ada lost 20 persen, tinggal sekitar 600 ribu-700 ribu ton. Kita akan melakukan substitusi," jelas dia.
Menurut dia, penyerapan garam petani lokal akan direalisasikan pada Juli-Oktober 2018. Hal itu sejalan dengan masa panen petani garam yang ada di Indonesia.
"Industri pengolah garam industri (yang menyerap). Panennya sekitar Juni-Oktober," pungkas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News