Illustrasi. MI/Susanto.
Illustrasi. MI/Susanto.

Penetapan UMP Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat

19 November 2017 09:45
Kendari: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 sebesar Rp2.177.053 per bulan, dinilai telah relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
 
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, Saemu Alwi mengungkapkan, sebelum penetapan UMP, dewan pengupahan provinsi, lebih awal melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok di pasaran.
 
"Jadi penetapan UMP juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi daerah, sehingga kenaikannya rata-rata sebesar 8,71 persen," ungkap Saemu Alwi dikutip dari Antara, Minggu 19 November 2017.

Saemu menambahkan, di Sultra terdapat tiga jenis upah kerja yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2018, yakni upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektor Pertambangan dan Upah minimum Pekerja Sipil.
 
Mantan Bupati Buton Utara itu mengatakan keputusan kenaikan UMP 2018, dewan pengupahan provinsi Sultra, akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penetapan UMP, karena perusahaan yang tidak mentaati keputusan, langsung diberi sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
 
"Tim pengupahan tidak hanya diam, namun setelah ditetapkannya UMP tahun2018 itu, terus melakukan monitoring dan pengawasan ke lapangan dengan harapan tidak ada pekerja yang dirugikan, dan yang terpenting perusahasan benar-benar menerapkan keputrusan itu," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan