World Bank. Dok: AFP.
World Bank. Dok: AFP.

Level Kemudahan Bisa Lebih Naik

Bank Dunia: Pemerintah Harus Memperbaiki Beberapa Indikator

Dian Ihsan Siregar • 01 November 2017 16:15
medcom.id, Jakarta: Peringkat kemudahan berbisnis Indonesia naik 19 poin ke 72, dari posisi sebelumnya masih di level 91.‎ Angka itu belum maksimal, karena masih ada beberapa indikator yang harus disikapi oleh pemerintah Indonesia dengan baik.
 
‎Operation Analyst Bank Dunia, Dorina Georgieva mengatakan, ada beberapa indikator yang harus diperbaiki oleh Indonesia. Beberapa indikator tersebut, meliputi hak pemegang saham minoritas yang saat ini memiliki nilai 60, pendaftaran properti dengan nilai 60, penegakan kontrak dengan nilai 50‎, nilai tertinggi pada kemudahan pemasangan listrik masih 85 serta kemudahan berusaha 80. Kemudian, pembayaran pajak sekitar 70, perdagangan lintsar sekitar 65, izin mendirikan bangunan sekitar 64, serta kemudahan mendapatkan kredit atau pinjaman sekitar 63.
 
"Bisa kita bandingkan dengan negara di regional, dan fokus pada perbaikan untuk mencapai perubahan yang ada," kata Dorina, ‎saat ‎video conference di kantor perwakilan World Bank di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Setelah membandingkan dengan negara di kalangan regional atau tetangga, bilang Dorina, maka Pemerintah Indonesia bisa membuat kebijakan yang tujuannya bisa lebih meningkatkan kemudahan berusaha di negeri ini.
 
"Setelah bandingkan performa negara lain, apa yang dilakukan pembuat kebijakan, itu merupakan hal selanjutnya yang penting," tukas Dorina.
 
Sebagaimana diketahui, peringkat kemudahan berinvestasi atau ease of doing business (EODB) Indonesia naik 19 level, dari sebelumnya di posisi 91 menjadi 72. Adanya realita itu, berarti semakin mudah berinvestasi ke Indonesia. Meski naik, angka itu masih jauh dari target Presiden Joko Widodo (Jokowi) di posisi 40. 
 
Perdagangan lintas negara pun, bilang dia, semakin baik dengan adanya penagihan elektronik untuk pajak, bea cukai, serta pendapatan bukan pajak sehingga waktu untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses dan mengirimkan dokumen saat impor turun dari 133 jam menjadi 119 jam.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan