"Di bidang teknologi tinggi, misalnya, ilmuwan-ilmuwan hebat yang kita butuh. Kalau kita butuh dia (ilmuwan) untuk lima tahun mengajar di sini ya biar saja dia tinggal lima tahun, asal masih tetap terikat dengan IPB, UI, atau sekolah tinggi lainya" ujar Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Ia mengatakan, jika biasanya TKA yang bekerja harus memperpanjang masa tinggalnya setahun sekali maka kini izin tinggal akan disesuaikan dengan kontrak kerja.

Sumber: Kemenaker
"Kalau dia kerja di sini kontraknya tiga tahun ya kita kasih visa tiga tahun, tiga tahun Kartu Izin Tinggal Terbatasnya (Kitas). Untuk apa setiap tahun dikasih perubahan-perubahan nanti malah sumber macam-macam," tutur Luhut
Dengan Perpes tersebut, masih kata Luhut, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus berkoordinasi dengan perusahaan terkait terutama kepada pemerintah.
"Perusahaan yang kontrak dengan dia (TKA) harus melapor ke pemerintah. Jika TKA sudah tidak bekerja lagi, jadinya perusahaan ini yang kita suruh mengamankan dan pemerintah bisa mencabut visa atau Kitas," tegas Luhut.

Sumber: Pasal 42 UU No 13 Tahun 2013/Komisi IX DPR/Tim MI
Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, dalam menyusun draf Perpres tersebut, pihaknya tengah mengkaji ulang syarat-syarat bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
"Akan ada Perpres, tapi memang masih banyak yang perlu diselesaikan urusan imigrasinya terkait izin tinggal, visa dan lain-lain," pungkas Darmin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id