Ilustrasi. Dok.LG.com
Ilustrasi. Dok.LG.com

Layanan Purna Jual Ponsel Harus Ada di 34 Provinsi

Anshar Dwi Wibowo • 04 Desember 2014 18:11
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan produsen atau importir telepon seluler untuk menyediakan layanan purna jual di 34 provinsi. Aturan tersebut diharapkan bisa diberlakukan pada semester pertama 2015.
 
"Maunya secepatnya, mudah-mudahan (semester I 2015)," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
 
Widodo mengugkapkan, aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri perdagangan. Setelah resmi diberlakukan, Kemendag akan memberikan waktu sosialisasi selama enam bulan. Dia menambahkan, aturan tersebut mempunyai semangat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumen.

"Kenyataannya orang datang ke Roxy atau Cempaka Mas (Jakarta), tapi kalau tinggalnya ternyata di Papua atau Kendari kan kasihan juga. Apa iya dia harus datang ke sini," tuturnya.
 
Widodo mengungkapkan, nantinya produsen atau importir bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan layanan purnajual. Mengenai standar layanan purnajual sendiri sudah termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasan Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
 
Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2009 juga disebutkan, produsen atau importir produk telematika dan elektronika harus memiliki paling sedikit 6 pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika.
 
"Ini sebetulnya sudah dibahas dengan pengusaha, namun yang 34 itu masih ada keberatan, cuma kita harusnya setiap provinsi ada. Sekarang siapa yang tidak pegang handphone," tuturnya.
 
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pedagang, Importir Telepon Seluler, Tablet Indonesia (Aptindo) Boni Angga Budiman mengaku berat apabila mesti menyediakan layanan purna jual di 34 provinsi. Hal tersebut akan menimbulkan biaya tambahan yang otomatis bisa mengerek harga ponsel. Peningkatan harga berkisar 5 persen.
 
"Selama ini kalau peraturan masih enam masih bisa tercover, kalau sampai 34 tidak mungkin bisa ke handle sendiri, itu kan ada biaya. Kita sebagai asosiasi hanya bisa memohon tapi kalau aturan itu sudah dibikin kita tinggal mengikuti," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan