Ilustrasi -- FOTO: Antara/Adimaja
Ilustrasi -- FOTO: Antara/Adimaja

Menhub akan Keluarkan Permen Tarif Angkutan Antar Kota

Patricia Vicka • 20 November 2014 12:39
medcom.id, Jakarta: Demi mengurangi dampak inflasi pasca kenaikan BBM, pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta.
 
Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, mengatakan,pasca kenaikan BBM, kenaikan tarif paling besar akan terjadi pada tarif angkutan. Oleh karena itu, dirinya mengatakan Menteri Perhubungan akan segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur tarif angkutan.
 
"Menhub akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk transportasi angkutan antarkota. Angkutan itu hanya boleh menaikkan harga sampai 10 persen," kata Sofyan, seusai rakor di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Sedangkan untuk tarif angkutan dalam kota, Sofyan menambahkan, penentuan harga diserahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah kota.
 
"Penentuan tarif angkutan kota adalah wewenang pemerintah kota dan daerah. Kami akan minta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan batasan kenaikan tarif pada pemkot dan pemda," tegasnya.
 
Pembatasan kenaikan tarif ini bertujuan agar kenaikan tarif dapat dikontrol. Jika upaya pengendalian berjalan baik, dampak inflasi yang terjadi maksimum hanya 2,58 persen.
 
"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, dampak itu akan terjadi dalam tiga bulan lalu kembali normal lagi," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan