Ilustrasi pameran produk dalam negeri. Antara/Eric Ireng
Ilustrasi pameran produk dalam negeri. Antara/Eric Ireng

Implementasi P3DN Setengah Hati

Anshar Dwi Wibowo • 16 November 2014 11:15
medcom.id, Jakarta: Sejumlah aturan untuk mendorong program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) telah digulirkan. Namun, praktik di lapangan masih jauh panggang dari api. Baik Kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan umum dinilai belum optimal menjalankan program tersebut.
 
"Masih begitu banyak dibanjiri produk impor, baik pengadaan barang pemerintah maupun masyarakat umum," ujar Staf Ahli Bidang Pemasaran dan P3DN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ferry Yahya dalam Focus Group Discussion mengenai P3DN di Batam, seperti dikutip Minggu (16/11/2014).
 
Catatan Kemeperin, dari total anggaran belanja barang dan modal yang sebesar Rp385,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013, serapan produk yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) baru 33,35 persen. Sisanya merupakan barang impor. Padahal pemerintah menargetkan penyerapan produk dalam negeri mencapai 40 persen.

"Target pembelian pemerintah 40 persen tapi realitas belum sampai kesana. Kemenkes (Kementerian Kesehatan) misalnya, dari belanja Rp30 triliun (anggaran) cuma dapat 5 persen, sisanya impor," tuturnya.
 
Ferry mengungkapkan, komitmen untuk menyerap produk lokal belum sepenuhnya dijalankan oleh panitia lelang. Pasalnya masih melihat faktor harga produk impor yang lebih murah.
 
Kemenperin mencatat, bea masuk (BM) ke Indonesia cenderung liberal yakni rata-rata 6,8 persen. Padahal negara mitra dagang seperti Korea Selatan menerapkan tarif rata-rata 12,1 persen, Brasil sebesar 13,7 persen, Tiongkok 9,1 persen dan India 13,0 persen.
 
Sementara itu, daya saing Indonesia juga belum begitu baik. Berdasarkan data World Economic Forum 2011, indeks daya saing Indonesia sebesar 4,38 berada di bawah Tiongkok yang sebesar 4,9 dan Korea Selatan sebesar 5,02. Sementara Indonesia unggul tipis dari Brasil yang sebesar 4,32 dan India sebesar 4,3.
 
"Sudah tarif rendah, daya saing relatif rendah. Oleh karena itu perlu melindungi industri di dalam negeri. Perlu instrumen untuk memproteksi, kita mengingkan industri maju dengan negara mitra," katanya.
 
Ketua Dewan Pimpinan (DPP) Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (Guspen Migas) Willem Siahaya mengatakan, perbandingan tarif produk impor tidak sebanding dengan produk lokal. Kajian Guspen Migas, biaya-biaya yang harus ditanggung produk lokal untuk memenuhi kewajiban kepada negara mencapai 43 persen. Terdiri dari komponen depresiasi (investasi) sebesar 2 persen, PPN sebesar 10 persen, pajak penghasilan sebesar 2 persen, PPH 21 sebesar 1 persen, pemberdayaan SDM sebesar 5 persen, konservasi lingkungan sebesar 5 persen, dan konservasi energi sebesar 3 persen.
 
Selain itu, pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 3 persen, sertifikasi mutu sebesar 3 persen, pembiayaan atau financing sebesar 3 persen, partisipasi pembangunan sebesar 3 persen, dan corporate social responsbility (CSR) sebesar 3 persen. Menurut Willem, kewajiban industri dalam negeri yang mencapai bobot 43 persen tidak sebanding dengan produk impor yang hanya 0 persen.
 
"Karena terjadi kerugian industri dalam negeri, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 108/2013 tentang BMTP (bea masuk tindakan pengamanan). Namun PMK tersebut tetap tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.
 
Willem mengungkapkan, masih kerap terjadi praktik nakal yang dilakukan perusahaan dalam negeri. Dia mengklaim, di kawasan free trade zone Batam, masih ada produsen lokal yang mengimpor produk jadi dari luar negeri. Kemudian memasukkan ke wilayah Indonesia meskipun tidak memproduksi sendiri.
 
Praktik seperti itu dan belum berpihaknya panitia lelang membuat sejumlah aturan yang dikeluarkan menjadi mandul. Sebut saja Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
 
Padahal, Willem mengungungkapkan, industri dalam negeri sanggup memenuhi kebutuhan operasi nasional dan memenuhi kualoats standar internasional. Selain itu anggup memenuhi waktu pengiriman sesuai kewajaran waktu produksi dan suplai.
 
"Harga juga kompetitif berdasarkan kewajaran harga berbasis TCO (total cost of ownership) dan IPT (international price trend)," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan