Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, telaah dilakukan untuk melihat ada tidaknya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). "Di balik itu semua kan nanti kita tunggu. Nanti akan kami telaah interval itu apakah ada abuse-nya apa tidak," ujar Busyro di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Otoritas Jasa Keuangan sudah melakukan uji kelayakan kepada J Trust, perusahaan investasi asal Jepang. Perusahaan itu berhasil membeli 99,99 persen dari Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemilik saham mayoritas di bank yang dulu bernama Bank Century. J Trust membeli Bank Century sekitar Rp4,5 triliun. Padahal, negara sudah menggelontorkan dana Rp8,1 triliun terhadap bank itu.
Busyro mengaku KPK belum menelusuri ihwal penjualan itu. Namun, kata dia, jika ditemukan abuse dalam telaah atas interval pembelian tak menutup kemungkinan KPK turun tangan. "Di balik abuse itu kalau kemudian ada kick back atau tidak (KPK bertindak). (Tapi) KPK belum sampai ke sana," tegas Busyro.
KPK tidak dilibatkan dalam proses penjualan Bank Mutiara. Bank Mutiara adalah nama baru dari Bank Century setelah ambruk pada 2008. Sebelum collapse, terjadi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Status itu membuat Bank Century digelontori dana Rp6,7 triliun dan diakuisisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Rupanya, pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berbau korupsi. KPK kemudian mendalami dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik. Belakangan terbukti, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Boediono (mantan Wakil Presiden RI yang saat kejadian menjadi Gubernur BI), Muliaman D Hadad (Komisioner OJK), Ardhayadi M, serta Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
Saat KPK tengah menunggu amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Century, Otoritas Jasa Keuangan selaku pihak yang menjadi penguji perusahaan yang akan memegang saham pengendali bank, meloloskan J Trust dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pemegang saham Bank Mutiara, pada 15 September lalu. J Trust berhasil membeli Bank Mutiara itu senilai Rp4,5 triliun.
Perusahaan asal Jepang yang tercatat punya 10 persen saham di PT Bank Mayapada Internasional itu akan menguasai 99,996 persen saham Bank Mutiara. Semula saham itu dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News