Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Farida Peranginangin mengatakan, BI melakukan penyesuaian setelah bertanya ke industri. Pasalnya, jangan sampai ongkos migrasi terlalu besar karena kalau 119 juta kartu yang belum migrasi harus migrasi ongkosnya terlalu besar.
"Sehingga dipetakan ditata ulang jadwalnya. Diundurkan paling lambat 31 desmeber 2021. Ada pertimbangan lain masih dibutuhkannya teknologi magnetik stripe untuk segmen tertentu," kata Farida di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Dirinya menambahkan, implementasi tahap pertama paling lambat 30 Juni 2017 seluruh bank harus melakukan upgrade host dan back end system, mulai dari pengadaan ATM/EDC baru wajib dilengkapi standar nasional chip serta kewajiban PIN online enam digit pada kartu ATM/Debit magnetic stripe.
Sedangkan tahapan migrasi kartu akan dimulai pada 1 Januari 2019 dengan minimal 30 persen kartu diganti dengan chip. Sedangkan pada 1 Januari 2020 minimal migrasi kartu minimal 50 persen dan 1 Januari 2021 minimal penggunaan chip untuk 80 persen dari kartu yang ada.
"Sementara pada 31 Desember 2021 kartu ATM/Debit dan terminal telah menggunakan chip sesuai National Standart for Indonesia Chip Card Spesification (NSICCS) dan PIN enam digit," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id