"Enggak masalah, diperbolehkan (rangkap jabatan Budi). Kan enggak ada (aturan yang melarang pejabat BUMN rangkap jabatan)," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Medcom.id, Jumat, 22 November 2019.
Arya berkaca pada rangkap jabatan yang dipegang mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Waktu itu, Arcandra juga merangkap jabatan sebagai wakomut di Pertamina.
"Dulu Arcandra juga jadi komisaris di Pertamina kan. Diperbolehkan," tegasnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai komisaris utama di Pertamina. Ahok akan dibantu Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris utama.
"Iya, Pak Basuki menjadi komisaris utama Pertamina dibantu Wamen Pak Sadikin," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain Ahok dan Budi Gunadi, Erick juga menyodorkan Emma Sri Martini selaku Direktur Utama Telkomsel menjadi Direktur Keuangan Pertamina. Emma akan menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang diberi kepercayaan Erick sebagai direktur utama di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Pahala, jelas Erick, akan dibantu Chandra Hamzah yang disodorkan menjadi komisaris utama di BTN. "Pak Pahala kan ada tugas baru juga sebagai direktur utama BTN, dan komisaris utamanya (BTN) Pak Chandra Hamzah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News