Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membenarkan akan ada beberapa upaya agar stok dimaksud aman. Salah satu yang dilakukan adalah pemerintah pusat akan melakukan pemantauan secara langsung ke kabupaten kota per provinsi.
"Stok aman. Dan kita akan turun ke seluruh provinsi dengan mengundang seluruh kabupaten kota per provinsi. Dan juga mengundang para distributor untuk memantau terus," kata Enggartiasto, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Selain itu, pemerintah pusat akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mewajibkan setiap distributor melaporkan banyaknya stok yang dipegangnya. Dengan demikian stok kabutuhan pokok nasional dapat terpantau.
"Dan kita akan sosialisasikan ketentuan yang sudah kita keluarkan bahwa mereka wajib lapor termasuk wajib lapor posisinya dan posisi stoknya," ujar dia.
Saat ini, Permendag tersebut sudah ditandatangani. Posisinya sekarang ini ada di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah dikeluarkan, secara otomatis distributor wajib melaporkan stoknya. "Sudah. Tinggal kalau sudah diitukan oleh Kemenkumham maka itu sudah otomatis berlaku," ucap dia.
Selain itu, Enggartiasto melanjutkan, pemerintah dan toko retail modern atau supermarket telah membuat kesepakatan guna menentukan harga acuan harga tiga komoditas pokok yaitu gula, daging beku, dan minyak goreng.
Untuk harga gula di supermarket, maksimal dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram (kg). Sementara, untuk daging beku atau daging impor dari India dan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana ditetapkan Rp80.000 per kg dan Rp11.000 per liter.
"Untuk kita kembalikan harga disepakati yaitu harga gula Rp12.500 per kg, harga daging Rp80.000 per kg, dan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id