Ekonom dari Indef Enny Sri Hartati.MTVN/Dian IS.
Ekonom dari Indef Enny Sri Hartati.MTVN/Dian IS.

Perubahan Saldo Nasabah Bank

Ekonom: Jangan Sampai Dana Repatriasi Lari

Dian Ihsan Siregar • 08 Juni 2017 15:50
medcom.id, Jakarta: ‎Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi threshold saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan pada Ditjen Pajak (DJP) menjadi Rp1 miliar, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp200 juta. Nominal saldo yang diatur sebelumnya dinilai terlalu rendah dan membuat panik masyarakat, karena dianggap menyasar kelas menengah bawah.
 
Perubahan itu langsung ditanggapi oleh Ekonom dari Indef Enny Sri Hartati. ‎Menurut dia, nominal angka yang direvisi menimbulkan tanda tanya besar. Karena, hal dasar apa yang membuat pemerintah menetapkan batasan tersebut.
 
"Jangan sampai repatriasi justru keluar gara-gara hal ini (penetapan saldo rekening nasabah," ujar Enny ditemui di Kantor Indef, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juni 2017.

‎Enny memandang, bila pemerintah sudah memperhitungkannya dengan matang, pastinya tidak akan ada perubahan lagi. Menurut dia, jika mengacu pada aturan luar, threshold saldo rekening nasabah perbankan setidaknya sekitar Rp3,3 miliar (USD250 ribu).
 
‎"Memang tidak ada kewajiban tapi yang pasti harus ada, harus ada dasarnya, dasar perhitungannya apa-apa saja dasarnya Rp200 juta, dan apa dasarnya diubah," jelas Enny.
 
Perubahan atau penetapan saldo rekening nasabah perbankan itu sangat penting. Karena, masalah itu nantinya berkaitan dengan beberapa faktor.
 
"Ini sangat penting, karena kaitannya dengan‎ beberapa faktor terkait," pungkas Enny.
 
Pemerintah telah merevisi threshold saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan pada DJP menjadi Rp1 miliar. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang baru saja dikeluarkan sebelumnya.
 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) diatur bahwa saldo minimum yang mesti dilaporkan ke otoritas pajak adalah Rp200 juta.
 
"Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
 
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
 
Saat ambang batas minimum ditentukan Rp200 juta, Ani mengatakan jumlah rekening dengan nominal tersebut kurang lebih ada 2,3 juta atau 1,14 persen dari total akun rekening perbankan saat ini. Menkeu atas nama Pemerintah mengimbau masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.
 
Tujuan pelaporan informasi keuangan ini, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini yakni untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan Negara lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan