Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (Foto: MTVN/Desi Angriani)
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (Foto: MTVN/Desi Angriani)

Bermain dengan Rekening Rp200 Juta, Apindo Siap Perkarakan Petugas Pajak

Desi Angriani • 07 Juni 2017 08:11
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan bakal memperkarakan para petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bermain dalam pengecekan data nasabah. Rekening yang bisa diintip petugas pajak ialah nasabah dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.
 
"Kalau semua melapor dengan baik tidak akan ada masalah. Justru kalau ada pihak aparat itu bermain-main dan cari masalah itu yang akan kita perkarakan," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, seusai menghadiri acara buka bersama, di Kediaman Menteri Perindustrian, Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Selasa malam 6 Juni 2017.
 
Hariyadi mengungkapkan, pihaknya tidak akan mencari-cari kesalahan petugas Ditjen Pajak. Namun, jika terdapat penyalahgunaan wewenang Apindo tak akan tinggal diam. "Itu nanti kalau memang sampai ada yang dipersulit kami di Apindo akan bereaksi dan kami tidak akan cari-cari kesalahan," ungkap dia.

Meski demikian, Hariyadi mendukung keikutsertaan Indonesia dalam pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEoI). Dengan transparansi perpajakan makan angka penggelapan dan kelalaian dalam membayar pajak dapat ditekan.
 
"Karena memang harus begitu katanya mau transparan. Kemarin amnesti pajak sudah digelar persiapan menuju ke sana tidak serta merta akan menyulitkan wajib pajak," tuturnya.
 
Hariyadi tak menyoal batasan saldo minimum yang wajib dilaporkan perbankan. Menurutnya, nominal Rp200 juta cukup relatif karena total rekening dengan saldo tersebut hanya 1,1 persen. "Pemerintah kan dari Rp200 juta itu dari total rekening yang ada cuma 1,1 persen. Tidak signifikan dan itu menjadi relatif," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perppu No 1 Tahun 2017. PMK mengatur kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.
 
Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan ialah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Adapun untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan