Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, penururan bunga kartu kredit tak akan diundur lantaran BI sudah mensosialisikan penurunan tingkat bunga kartu kredit sejak 9 bulan lalu.
"Tidak mundur karena kita sudah umumkan 9 bulan sebelumnya. Juni tetap akan kita kasih batas sehingga sekarang semua issuer kartu kredit harus mempersiapkan untuk tidak melampaui apa yang diatur BI," kata Agus di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang terbit pada 2 Desember 2016.
Kendati demikian, Bank Indonesia belum menerima keluhan dari pihak perbankan atas aturan tersebut. "Sejauh ini tidak ada (keluhan). Kita terus melakukan pengawasan kepada penerbit kartu kredit untuk patuh dengan aturan itu," ungkap dia.
Terkait sistem pembayaran nasional atau national payment gateway (NPG), Agus mengaku masih merampungkan kebijakan tersebut dengan kementerian terkait. Dia meyakini, NPG bakal menambah jumlah pemasukan negara lantaran seluruh transaksi akan dilakukan di dalam negeri tanpa perlu diteruskan ke luar negeri.
"Kita sekarang ini dalam proses menyelesaikan NPG, sebelumnya kita sudah keluarkan terkait pemrosesan transaksi pembayaran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id