Kepala BKPM Franky Sibarani (MI/ROMMY PUJIANTO)
Kepala BKPM Franky Sibarani (MI/ROMMY PUJIANTO)

Perusahaan Tekstil Keluhkan Batas Umur

Angga Bratadharma • 08 November 2015 15:02
medcom.id, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) aktif mengidentifikasi berbagai macam masalah yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan sektor tekstil. Salah satunya adalah terkait batasan umur tenaga kerja yang dipatok 18 tahun. 
 
"Regulasi ini dinilai mengurangi ketersediaan tenaga kerja yang dapat direkrut oleh perusahaan tekstil, karena ada jurang antara usia lulusan SMA/SMK dengan batasan usia minimal tenaga kerja tersebut," ungkap Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (8/11/2015). 
 
Perusahaan-perusahaan tekstil merupakan salah satu yang menyuarakan hal ini disebabkan mereka kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Salah satu contoh konkret adalah perusahaan tekstil di Boyolali yang baru mendapatkan 7.500 orang tenaga kerja dari total kebutuhan tenaga kerja sebesar 15.000 orang.

"Jadi mereka menyampaikan bahwa berdasarkan upaya mereka merekrut lulusan SMA dan SMK, ternyata banyak ditemukan lulusan SMA dan SMK yang belum berumur 18 tahun. Kemudian peraturan tersebut juga tidak ada klausul untuk mereka yang telah menikah, jadi mereka yang berumur di bawah 18 tahun dan telah menikah juga akan kesulitan mencari kerja," jelasnya. 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 yang telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973, disebutkan bahwa usia minimum yang diperbolehkan untuk bekerja adalah 18 tahun. Memang dalam konvensi tersebut, di pasal tiga butir ketiga disebutkan bahwa ada perusahaan dapat mengurus pengecualian untuk mereka yang berumur di atas 16 tahun untuk dapat bekerja selama memenuhi persyaratan tersebut. 
 
"Namun ini tetap dinilai belum memberikan cukup keleluasaan bagi perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja di bawah 18 tahun," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan