Ilustrasi. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa

Asosiasi Pengusaha & Serikat Buruh Tolak Kenaikan Cukai Rokok

07 Oktober 2015 20:37
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia dan sejumlah kelompok serikat buruh menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok. Hal ini bisa menggerus penjualan dan produksi sehingga akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
"Tarif cukai rokok telah naik sejak lima tahun terakhir. Sejak pertengahan 2014 sudah terdapat puluhan ribu pekerja pabrik rokok yang kena PHK," kata Ketua Forum Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Pasuruan Gunawan dalam rapat dengan Komisi XI DPR dari Antara, Rabu (7/20/2015).
 
Gunawan mengklaim gelombang PHK sudah terjadi dalam satu setengah tahun terakhir, seiring dengan penjualan dan produksi industri rokok yang tertekan. Hal itu, menurut Gunawan, karena tarif cukai rokok yang setiap tahun terus naik.

Kenaikan tarif cukai rokok, lanjut dia, membuat industri menaikkan harga rokok dan akhirnya berimbas kepada penurunan penjualan. Alhasil,
menurutnya, industri lebih memilih merumahkan karyawan.
 
"PHK terus terjadi dan berjalan sudah satu setengah tahun. Di Pasuruan, ada 160 industri rumah tangga (sektor pendukung) tutup semua," kata dia.
 
Menurut asosiasi buruh lainnya, selain oleh pabrikan rokok skala rumah tangga, PHK juga dilakukan oleh perusahaan rokok besar.
 
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM) Sudarto mencatat hingga saat ini sejak 2104, terdapat 32 ribu buruh yang bernaung di bawah SPSI-RPMM telah menjadi korban PHK pabrik rokok.
 
"Akhirnya mereka mengalami penurunan kesejahteraan karena PHK itu," ujarnya.
 
Di samping itu, lebih dari 40 ribu buruh yang tergabung dalam SP RTMM juga menandatangani petisi penolakan kenaikan target cukai rokok 2016 yang terlalu tinggi, yaitu sebesar Rp140 triliun.
 
‎Petisi diserahkan oleh H.M Romli selaku Ketua SP RTMM Kabupaten Pasuruan saat RDPU dengan Komisi XI DPR kepada Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal dimaksudkan agar tidak terjadi PHK massal akibat kenaikan cukai hasil tembakau.
 
"Kalau cukai terus naik, penjualan rokok makin susah, maka produksi akan berkurang dan pabrik otomatis mengurangi pekerjanya. Sekitar 40 ribu orang ini takut. Kalau kondisi terus begini mereka akan kehilangan pekerjaannya," kata Romli.
 
Pengiriman petisi dari 40 ribu buruh pabrik rokok ini merupakan salah satu bentuk kekhawatiran mereka atas PHK massal. Buruh tersebut tak hanya dari Kabupaten Pasuruan saja, tapi juga dari beberapa wilayah di Jawa Timur. 
 
"Di Pasuruan ini ada sembilan pabrik rokok dan itu ada sekitar 15 ribu orang kehilangan pekerjaannya. Terakhir nanti itu 750 orang yang kehilangan pekerjaan," tambah Romli menyinggung kekhawatiran buruh.
 
Romli menambahkan, untuk saat ini mereka sudah tidak bekerja full. "Dulu biasanya mereka bekerja dari pukul 6 sampai pukul 2, saat ini mereka hanya bekerja sampai jam 10. Dengan sedikitnya jam kerja maka sedikit pula hasil mereka dan ini berpengaruh pada penghasilan mereka," tuturnya.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani menilai rencana kenaikan tarif cukai rokok karena pemerintah harus memenuhi target
penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang menurutnya terlalu tinggi.
 
Haryadi sebelumnya mengaku telah mengusulkan kenaikan target penerimaan cukai secara keseluruhan pada 2016 seharusnya maksimal tujuh persen dibanding APBN yang diteken September 2014 sebesar Rp120,6 trilun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan