Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyampaikan kenaikan manfaat sebagai wujud hadirnya pemerintah sebagai regulator menjamin kesejahteraan pekerja.
Selain peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ada manfaat bantuan beasiswa anak peserta yang tercantum dalam JKK. Angkanya meningkat sangat signifikan.
Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12juta untuk satu orang anak, nominalnya meningkat signifikan maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.
“Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen. Kalau kita bandingkan kenaikan ini dengan negara lain sangat luar biasa. Kalau kita hitung manfaat dibanding iurannya. Iuran untuk dua program JKK dan JKM iuran mulai dari Rp16.800 kalau JKM Rp6.800. Manfaat kematian yang didapat yaitu Rp42juta”, kata Agus ditemui pada acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 2019, di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Selasa, 25 Februari 2020.
Pendidikan anak akan terjamin dengan adanya pemberian beasiswa sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” ucapnya.
Manfaat JKK selama ini telah hadir lengkap, yaitu mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Aturan kenaikan manfaat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang manfaat JKK, yaitu berupa pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.
Tak hanya itu, biaya transportasi angkutan darat juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari semula Rp2,5juta.

(Foto:Medcom.id/Intan Yunelia)
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain manfaat tersebut program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.
"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News