"Tadi pagi sudah dirapatkan di Menko, hasilnya tetap bahwa akan meminta opini hukum dari Jaksa Agung untuk merubah Perpres, agar bisa ambil alih aset tersebut kepada pemerintah," kata Basuki ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa proses meminta opini tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2014, agar bisa masuk ke rencana anggaran 2015.
Sebelumnya, pada 2012 lalu presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) mengenai peta terdampak lumpur Lapindo. Perpres yang diteken oleh presiden tersebut, bernomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007.
Prepres ini ditandatangani SBY pada 5 April 2012 yang menggarisbawahi tata cara pembayaran terhadap korban luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam Perpres terbaru, pemerintah lebih merinci lokasi di luar peta terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News