"Industri besi dan baja merupakan industri utama yang turut memasok bagi proyek-proyek infrastruktur dan menentukan pengembangan industri lainnya. Mereka harus punya daya saing sehingga mesti dilindungi dari serbuan baja impor," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, dalam keterangan tertulisnya, di Bekasi, Kamis (21/5/2015) malam.
Ia menjelaskan, upaya pemerintah dilakukan antara lain dengan menaikkan bea impor baja untuk tarif Most Favoured Nation (MFN) sebanyak 15 persen dan kewajiban menggunakan SNI bagi penggunaan produk baja.
Menurut Saleh, pihaknya memastikan penggunaan produk dalam negeri termasuk baja pada pengadaan dan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Prakteknya, BPKP akan melakukan audit penggunaan produk dalam negeri dan ini berlaku untuk seperti instansi kementerian dan lembaga serta BUMN.
"Kami juga terus memperjuangkan penurunan harga gas dan tarif dasar listrik yang kompetitif agar dapat mendorong dan meningkatkan kapasitas dan kinerja industri baja nasional," tegas dia.
Menurut Menperin, industri bes dan baja menjadi bahan baku dasar bagi galangan kapal, industri di sektor oil and gas, industri alat berat, otomotif, dan eletronika. "Di infrastruktur, industri ini memasok kebutuhan pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, rel kereta api, dan beberapa fasilitas lainnya," pungkas Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News