Menteri Perindustrian Saleh Husin berfoto bersama dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara seusai penandatanganan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Per
Menteri Perindustrian Saleh Husin berfoto bersama dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara seusai penandatanganan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Per

Menperin Dukung TKDN 4G LTE untuk Tekan Impor

Husen Miftahudin • 04 Juli 2015 12:13
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dukungannya pada langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Hal itu agar penggunaan komponen perangkat 4G lokal meningkat sehingga dapat mengurangi impor.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution di mana kandungan lokal dalam gawai 4G sebesar 30 persen. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2017.
 
"Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 69 tahun 2014 tentang ketentuan tata cara perhitungan nilai TKDN industri elektronika dan telematika untuk mendukung kebijakan ini," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin usai rapat koordinasi dengan Menkominfo dan Menteri Perdagangan seperti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

Menurut Saleh, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software. Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi.
 
"Pada 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan kita tekan terus," ungkapnya.
 
Di samping itu, imbuhnya, sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen. Total kapasitas produksi merek-merek tersebut mencapai 23,02 juta unit per tahun.
 
Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan, proses revisi peraturan No 69 Tahun 2014 tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.
 
"Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kementerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunanaan 4G LTE berdasar TKDN," ulasnya.
 
Kemenperin juga menyebutkan, pengganti Permenperin No 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.
 
"Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen," tutup Putu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan