Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua dari kiri). (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)
Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua dari kiri). (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Bea Cukai-Eximbank Sinergi Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Dian Ihsan Siregar • 03 Agustus 2017 13:09
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Acara ini merupakan kelanjutan bentuk sinergi antara kedua instisusi dalam menyosialisasikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada eksportir.
 
Plt Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemberian fasilitas KITE sangat bermanfaat bagi eksportir. Dengan KITE, eksportir akan terbebas bea masuk dan PPN atas bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil eksportirnya.
 
Fasilitas tersebut, tutur Susiwijono, juga akan mengurangi biaya produksi barang sekaligus mendukung proses birokrasi yang lebih cepat. Dengan biaya produksi yang lebih rendah diharapkan dapat mewujudkan harga produk ekspor Indonesia yang lebih kompetitif di pasar global.

"Oleh karenanya, kami bersedia memberikan jaminan bagi fasilitas KITE pembebasan yang dimiliki eksportir kepada DJBC," ungkap Susiwijono, ditemui dalam acara 'Sosialisasi Fasilitas KITE Indonesia Eximbank' di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
 
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor, Susiwijono mengaku, LPEI mendukung fasilitas KITE melalui salah satu produk yaitu custom band yang dikenal dengan jaminan kepabeanan. Jaminan kepabeanan LPEI, akan menjamin eksportir tidak mengeluarkan bahan baku impor dalam rangka ekspor keluar dari wilayah pabean berdasarkan waktu tertentu.
 
"Sampai dengan saat ini, LPEI sudah memiliki sejumlah debitur custom band antara lain untuk eksportir yang bergerak di produk makanan dan plastic packaging," papar Susiwijono.
 
Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, fokus DJBC dalam meningkatkan level ease of doing business Indonesia ke urutan 40, tentunya diperlukan simplifikasi prosedur dan otomasi pemberian dan pelayanan fasilitas, yang terlihat dalam upaya DJBC untuk menyempurnakan peraturan terkait fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian.
 
Fasilitas KITE ini, ujar Heru, bukan barang baru, tapi akan lebih dipercantik lagi. Sehingga semakin mencerminkan kemudahan, salah satunya melalui percepatan janji pelayanan, penyederhanaan proses perizinan dan penelitian, restrukturisasi denda yang lebih adil, serta perluasan saluran impor dan ekspor.
 
"Sinergi dengan lembaga pemerintah lain, seperti LPEI melalui pemberian penjaminan bagi perusahaan penerima fasilitas KITE, juga terus dilakukan dan dikembangkan. Harapannya, seluruh fasilitas pemerintah yang tersedia dapat dioptimalkan perusahaan industri dalam negeri untuk semakin meningkatkan daya saingnya," tukas Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan