Ketua Umum Perbarindo DJoko Suyanto mengatakan, ketiga PR itu meliputi pengawasan, pengaturan, serta koordinasi dan sinergi. Meski begitu, pimpinan OJK saat ini dinilai sudah melakukan hal yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan di atas.
"Pengawasan sudah baik tapi karena keterbatasan, misal karena waktu dan SDM-nya (terbatas) tentu kuantitas dan kualitas di bidang pengawasan perbankan masih kurang. Sehingga siapapun yang jdadi ketua ini jadi salah satu concern yang harus bisa dipecahkan," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
Sementara untuk pengaturan, OJK yang saat ini dinilai sudah memberikan aturan yang sangat agresif, beruntun dan berjilid. Bahkan aturan yang diterbitkan oleh OJK telah mendorong prinsip kehati-hatian bagi bank menjalan bisnisnya.
"Kalau outcome sudah produktif, pruden juga sudah sangat pruden. Namun demikian concern bagi kami sebenarnya aturan yang terlalu pruden jangan lupa mengenai bisnis di bank itu sendiri. Sehingga perlu pemimpin yang paham bisnis perbankan," jelas dia.
Dirinya menambahkan, dari sisi koordinasi dan sinergi OJK juga dianggap telah melakukannya dengan baik. Untuk itu, diharapkan komunikasi yang terjalin baik antara regulator dan pelaku usaha dapat terus dijalankan.
"Dasar semuanya adalah komitmen, mulai dari niat. Komitmen yang tinggi dalam pengembangan industri khususnya BPR. Bagaimana peran BPR ini bisa digunakan untuk mengembangkan UMKM. Ada 1.630 BPR, ini komitmenya perlu ditingkatkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News