Berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Rencana tersebut harus dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. Saat ini, pekerja informal ada sekitar 60 juta orang," jelas Irvan di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka proses pencairan klaim dan sebagainya akan mudah, layaknya proses asuransi sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya, semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia, ya harus diarahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Terlebih, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Pemegang polis, kata Poempida, kerap dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati.
"Contohnya, TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya," kata Poempida.
Melihat hal tersebut, Poempida berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk meng-cover masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran atau PBI).
Sekadar informasi, sebelumnya Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan.
Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan kepada BUMN asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News