Terlihat beberapa menteri seperti Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution serta Gubernur BI Agus Martowardojo hadir dalam pertemuan tersebut.
Menhub Jonan mengatakan, dalam rapat pengendalian inflasi tersebut, dirinya akan tegas terhadap aturan tarif transportasi umum. Hal ini penting mengingat kenaikan tarif angkutan umum berdampak besar terhadap kenaikan harga barang. Jika tak dijaga, kenaikan tarif akan menaikan inflasi dalam negeri.
"Kalau dari perhubungan sendiri itu tarif transportasi umum dan konektivitas. Untuk tarif, itu kan ada batas atas batas bawah, ya sudah harus sesuai itu saja. Tidak boleh melebihi batas atas," ujar Jonan ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Pengaturan batasan tarif tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar pengusaha angkutan umum tak menaikkan harga seenaknya. Jika melanggar atau mengenakan tarif melebihi batas atas kepada penumpang, Jonan tak segan-segan untuk memberi sanksi kepada perusahaan angkutan umum tersebut.
"Kalau ada yang sampai melebihi, ya kita kenakan sanksi," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News