"Jadi TPP itu di Kementerian Koordinator Perekonomian sedang disiapkan SK untuk membentuk tim kajian dan kami janji dari sisi pemerintah tidak akan serakah," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Pemerintah, kata Tom, akan berhati-hati menghitung segala untung rugi yang bisa didapat di dalam perjanjian kerja sama dagang ini. Tim kajian sudah dibentuk, SK pun disiapkan untuk membentuk tim perunding.
Pemerintah pun sepakat akan melibatkan DPR sedari awal. Hal ini juga dilakukan seluruh negara yang terlibat dalam kerja sama dagang ini.
"Jangan hanya di ujung, saya kira itu layak dan pantas karena semua negara juga begitu. Amerika maupun Kanada maupun Vietnam semua trade agreement harus diratifikasi oleh parlemen," kata Thomas.
Tak jarang, kata dia, perjanjian dagang juga mewajibkan sebuah negara mengubah Undang-Undang (UU) yang ada. Negara seperti Vietnam, Malaysia, Amerika, dan Australia bahkan mengeluarkan UU baru untuk menyesuaikan dengan perjanjian dagang.
"Untuk menyesuaikan perundang-undangannya dengan kesepakatan trade agreement yang sudah dicapai," pungkas Thomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News