Dirut Pelindo II RJ Lino. (FOTO: ANTARA/RENO ESNIR)
Dirut Pelindo II RJ Lino. (FOTO: ANTARA/RENO ESNIR)

RJ Lino Klaim Perpanjangan Kontrak JICT Tak Rugikan Pelindo

Annisa ayu artanti • 30 Oktober 2015 17:02
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) RJ Lino menegaskan perpanjangan kontrak kerja sama antara Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak merugikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.
 
Lino mengatakan, perpanjangan ini justru menguntungkan dengan mayoritas kepemilikan menjadi 51 persen dan total manfaat senilai hingga USD486,5 juta (setara dengan Rp6,6 triliun).
 
"Menunjang kepentingan nasional dalam hal kelangsungan pelayanan terbaik dengan adanya kompetisi para mitra, yaitu operator terminal kelas dunia," kata Lino, dalam temu media di JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Keputusan manajemen IPC memperpanjang kerja sama dengan Hutchison Ports Holding (HPH) sebelum berakhir pada 2019, karena banyak keuntungan yang didapat bagi BUMN di sektor pelabuhan itu. Selain itu juga membawa manfaat bagi negara.
 
Seperti masuknya dana segar dari hasil perpanjangan akan memberikan multiplier effect terhadap percepatan kegiatan investasi kepelabuhanan di Indonesia dan memberikan relaksasi terhadap tekanan keuangan perusahaan.
 
"IPC mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 49 persen di JICT menjadi 51 persen, upfront fee sebesar USD215 juta, serta tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how sebesar USD41,3 juta sampai dengan 2019," jelas Lino.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebutkan ada beberapa kasus pelanggaran RJ Lino pertama, RJ Lino telah memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Hal ini menurutnya, telah melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara.
 
"Perjanjian berakhir 27 Maret 2019, kenyataannya telah diperpanjang pada 2014," ucap Rizal.
 
Kedua, RJ Lino telah memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan