Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)

Tarif Progresif Timbun Kontainer Bakal Dicabut

Husen Miftahudin • 23 Maret 2016 19:13
medcom.id, Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman berencana mencabut aturan tarif progresif penimbunan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Aturan yang telah diterapkan sejak 1 Maret 2016 lalu itu dinilai tidak sesuai dengan realita di lapangan.
 
Tenaga Ahli Menko Maritim Abdul Rohim mengatakan, seharusnya penerapan tarif progresif sebesar 900 persen dikenakan saat kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok masuk di hari ketiga. Namun faktanya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengenakan tarif progresif tersebut justru di hari kedua.
 
"Sebenarnya ada masalah internal, jadi apa yang diperintahkan Pak Menko Maritim malah berbeda implementasinya," ujar Abdul di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Implementasi pengenaan tarif progresif 900 persen saat ini dikenakan pada kontainer yang menimbun lebih dari 1x24 jam, dari Rp27.200 menjadi Rp2 juta. Sementara untuk hari pertama, kontainer tersebut tidak dikenakan biaya.
 
Berdasarkan perintah Menko Kemaritiman Rizal Ramli, untuk kontainer yang menimbun di Pelabuhan Tanjung Priok selama 2x24 jam tidak dikenakan biaya alias gratis. Tarif progresif yang dikehendaki Rizal Ramli akan dikenakan bagi kontainer yang menginap lebih dari 2x24 jam dengan besaran biaya Rp5 juta.
 
"Aturan tarif yang naik 900 persen itu pasti akan dicabut, karena tidak sesuai dengan yang diinginkan (Rizal Ramli)," tegas Abdul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan