Tenaga Ahli Menko Maritim Abdul Rohim mengatakan, seharusnya penerapan tarif progresif sebesar 900 persen dikenakan saat kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok masuk di hari ketiga. Namun faktanya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengenakan tarif progresif tersebut justru di hari kedua.
"Sebenarnya ada masalah internal, jadi apa yang diperintahkan Pak Menko Maritim malah berbeda implementasinya," ujar Abdul di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Implementasi pengenaan tarif progresif 900 persen saat ini dikenakan pada kontainer yang menimbun lebih dari 1x24 jam, dari Rp27.200 menjadi Rp2 juta. Sementara untuk hari pertama, kontainer tersebut tidak dikenakan biaya.
Berdasarkan perintah Menko Kemaritiman Rizal Ramli, untuk kontainer yang menimbun di Pelabuhan Tanjung Priok selama 2x24 jam tidak dikenakan biaya alias gratis. Tarif progresif yang dikehendaki Rizal Ramli akan dikenakan bagi kontainer yang menginap lebih dari 2x24 jam dengan besaran biaya Rp5 juta.
"Aturan tarif yang naik 900 persen itu pasti akan dicabut, karena tidak sesuai dengan yang diinginkan (Rizal Ramli)," tegas Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News