Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto. (FOTO: Medcom.id/Suci Sedya)
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto. (FOTO: Medcom.id/Suci Sedya)

Sanksi Menanti Badan Usaha dan Penyalur tak Terapkan B20

Suci Sedya Utami • 23 Agustus 2018 19:52
Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan sanksi bukan hanya bagi badan usaha namun juga penyalur unsur nabati (fatty acid methyl ester/FAME) bagi yang tidak menerapkan kebijakan mandatory biodiesel 20 persen (B20).
 
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan sebelumnya sanksi diberlakukan hanya kepada badan usaha.
 
"Selama ini kan badan usaha saja. Nah ini FAME-nya juga. Misalnya badan usahanya sudah siapkan tangki dan lain-lain, tapi FAME-nya enggak siap, ya dia kena denda," kata Djoko di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.

Djoko mengatakan sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp6.000 per liter bagi badan usaha dan penyalur yang tidak mencampurkan kandungan kelapa sawit atau biodiesel pada bahan bakar solar.
 
"Pak Menko maunya Rp6.000 supaya dia serius. Jalau cuma Rp1.000 kan bisa saja dia enggak mau mencampurkan," jelas dia.
 
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Perpres 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan pungutan dana perkebunan kelapa sawit.
 
Dengan aturan baru tersebut maka mandatory biodisel diterapkan bukan hanya pada kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi namun juga untuk non-PSO pada 1 September 2018.
 
Namun dalam rapat di tingkat Menko Perekonomian diputuskan ada tiga kegiatan yang dikecualikan atau dibebaskan dari kewajiban B20.
 
"Ada tiga mungkin yang dapat relaksasi yaitu alutsista atau persenjataan, PLN dan Freeport," kata Djoko.
 
Dia menjelaskan untuk kegiatan Freeport dalam ketinggian tertentu dikhawatirkan hasil campuran akan beku. Sementara untuk PLN ada beberapa pembangkit listrik tertentu yang belum bisa menggunakan campuran B20.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan