"Tapi berbagai investasi yang masuk itu, tetap harus memperhatikan semua persyaratan dan ramah lingkungan. Dalam artian, pengelolaannya harus memperhatikan lingkungan. Jangan sampai investasi justru menghambat pembangunan dan membuat susah rakyat," tambahnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 Desember 2018.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu mengaku, sampai sekarang ini tidak pernah mempersulit penerbitan izin. Dirinya hanya lebih selektif dalam menerbitkan izin, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan.
Sugianto mengatakan tidak ingin izin-izin yang diterbitkan justru membuat lingkungan di Kalteng menjadi rusak. Sebab, kerusakan lingkungan justru dapat berdampak pada berbagai bencana, yang pada akhirnya pembangunan terganggu dan masyarakat menjadi kesusahan.
"Pemprov pada dasarnya memberi keleluasaan bagi para investor untuk datang dan berinvestasi di Kalteng. Tapi, semua regulasi harus dipenuhi, mulai dari izin hingga soal analisis dampak lingkungan (Amdal), tetap harus diperhatikan," tegas dia.
Gubernur Kalteng itu telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan, hingga Dinas Kehutanan, agar memantau semua perusahaan yang telah ada di provinsi itu.
Dia mengatakan peningkatan pengawasan tersebut sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
"Instansi terkait bisa koordinasi dengan kepolisian. Cari siapa yang bikin pencemaran lingkugan. Kalau ketemu, tahu siapa pelakunya, langsung ditindak. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkas Sugianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News