Senior Advisor OJK Edy Setiadi mengatakan, langkah ini juga sejalan dengan upaya mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Dengan model bisnis LKM Syariah, maka tingkat ketimpangan dan kemiskinan bisa diturunkan melalui penyediaan akses keuangan dan pemberian pendampingan usaha bagi masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah.
"Berdasarkan hasil kajian Business Canvas Model yang telah OJK lakukan, model bisnis ini mengoptimalkan potensi jumlah pesantren yang mencapai 25 ribu di seluruh Nusantara, OJK bersama dengan Laznas BSM Umat mencanangkan program Pemberdayaan Masyarakat melalui LKM Syariah," ujar dia di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2017.
Dirinya menambahkan, strong points dari model bisnis ini adalah memiliki value preposition dalam menjalankan usaha bisnisnya, yaitu pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan, mengutamakan kemudahan dan kebersamaan yang diwujudkan dalam konsep tanggung renteng, amanah, keberlanjutan program, serta mengharapkan keberkahan.
"Dengan value-value yang mengakar, akan semakin memperkuat karakteristik utama lembaga ini, yaitu menyediakan pembiayaan dan memberikan pendampingan, menggunakan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donator, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil yang sangat rendah, setara tiga persen," jelas dia.
Lebih lanjut, melalui program LKM Syariah ini, OJK berharap dapat menjadi basis pengembangan perekonomian syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun demikian, OJK tidak bisa sendirian dalam mengembangkan LKM Syariah.
"Tentunya, hal tersebut tidak dapat dikerjakan sendirian. Oleh karenanya, kolaborasi dan peran aktif pesantren, pemda setempat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat amatlah dibutuhkan dalam menerapkan konsep ideal LKM Syariah-Bank Wakaf Mikro ini," pungkas Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News