Deputi Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Tris Yulianta mengungkapkan penerapan teknologi informasi di perbankan di Indonesia memiliki dampak tersendiri termasuk potensi risikonya. Dalam hal ini, bank perlu berhati-hati dan harus terus waspada.
"Potensi risiko yang dihadapi bank bertambah khususnya risiko operasional, hukum, dan reputasi. Bahkan, perkembangan layanan seperti internet, e-commerce dan e-banking membuka peluang besar untuk cyber crime di Indonesia," kata Tris, dalam sebuah diskusi, di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Sampai Juni 2015, laporan fraud semester perbankan atas dampak perkembangan teknologi informasi mencapai 3.173 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp104,58 miliar. Sedangkan Juni 2014 tercatat sebanyak 53.302 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp23,7 miliar.
Pada sisi lain, Tris mengatakan, perkembangan produk perbankan berbasis teknologi di antaranya berupa electronic banking memberi kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan secara non-cash setiap saat melalui jaringan elektronik.
Dahulu, lanjutnya, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi hanya untuk pendukung kegiatan operasional perbankan. Namun saat ini, teknologi informasi dan komunikasi menentukan bagaimana bank mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan strategi bisnis dan blueprint teknologi informasi yang ditetapkan oleh bank.
"Bank perlu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi disamping untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya, juga meningkatkan daya saing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News