Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, jika ada calon direksi tanpa melalui proses assessment, berarti telah melanggar ketetapan yang dibuat oleh Kementerian BUMN. Adapun aturan itu diberlakukan agar BUMN di Tanah Air mampu mendukung aktivitas ekonomi nasional.
"Saya meminta para calon direksi di BUMN agar tidak mengabaikan assessment. Sebab, assessment itu merupakan suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang terhadap suatu kompetensi atau berdasarkan bukti-bukti," jelas Toto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurutnya karena assessment menyangkut uji kompetensi maka keberadaanya tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa calon direksi BUMN harus melewati proses assessment tersebut sebagaimana ditentukan oleh Kementerian BUMN.
"Untuk jadi direksi BUMN harusnya ada assessment. Sebab, itu sesuai ketetapan di Kementerian BUMN dan menjadi salah satu syarat," kata Toto, yang juga Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LMFE UI).
Toto tidak menampik bila proses seleksi penetapan direksi BUMN dilakukan melalui proses uji kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Panitia Seleksi atau Pansel. Nantinya, Pansel yang menentukan seseorang layak atau tidak menduduki posisi di jajaran direksi BUMN.
Namun demikian, sekali lagi ia menegaskan bahwa assessment tidak boleh dilewati dan harus menjadi bagian dari fit and proper test. "Yang jelas, assessment itu salah satu masukan apakah seseorang cocok atau tidak duduk di direksi BUMN atau pertimbangan di fit and proper test," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News