Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Kementan, Fini Murfiani, memberi penegasan pencabutan larangan tersebut pun sudah sesuai dengan Undang-Undang demi memenuhi suplai kebutuhan dalam kondisi saat ini.
Fini menjelaskan, dalam mengimpor sapi utuh pun, di dalamnya juga terdapat jeroan. Sehingga menurut dia, tidak ada bedanya jika ada impor jeroan secara khusus. Lagi pula, kuliner Indonesia kebanyakan juga menggunakan bahan baku jeroan.
"Kuliner Indonesia itu dari jeroan, seperti keripik paru. Para pedagangnya mengaku kehabisan bahan baku. Makanya kita membolehkan lagi. Tapi tentu dengan analisis dan risiko aspek keamanan pangan," kata Fini, dalam diskusi bertema 'siapa bertanggung jawab atas melambungnya harga daging', di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Dirinya mengatakan, meski sudah diperbolehkan impor dengan dasar keluarnya Permentan No.34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI pengganti Permentan No.58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI, namun hingga saat ini realisasi impor jeroan yang masuk masih nihil.
"Kami sudah buka kesempatan impor, tapi tergantung respons dari importir. Karena Permentannya baru dikeluarkan, maka perlu waktu, masih proses," jelas Fini.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi Indonesia, Thomas Sembiring menambahkan, tidak semua komponen jeroan yang bisa masuk ke Indonesia.
"Ingat, jeroannya hanya tiga item, enggak semua jeroan boleh. Hanya hati, jantung, dan paru," tutur Thomas singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id