Potensi pertumbuhan industri properti yang masih bisa dikembangkan dalam 5-10 tahun mendatang membuat kawasan Batam menjadi pintu investasi bagi asing, khususnya Singapura yang letaknya hanya "sejauh mata memandang".
Lalu, dengan berkembangnya kawasan Batam, bagaimana persaingan properti dengan Negeri Singa ini? Ketua DPD REI Khusus Batam, Djaja Roeslim, menyatakan jika persaingan antara Singapura dan Batam tidak apple to apple atau dengan kata lain bukan di bidang yang sama.
"Kalau bicara persaingan sebetulnya enggak apple to apple. Karena Singapura harga propertinya jauh sekali dengan Batam. Misalnya, Singapura apartemen per square itu USD2.000. Paling murah USD1.500. Nah, berarti itu harganya Rp200 juta. Kalau di Batam paling hanya Rp25 juta. Berarti kita itu hanya sepersepuluh dari Singapura, 10 persen dari Singapura. Jadi sudah jauh sekali," jelas Djaja, saat ditemui di Batam, seperti diberitakan Minggu (2/7/2016).
Menurut dia, persaingan antara keduanya tidak sejurus langsung alias head to head. Baginya, orang yang tinggal di Batam merupakan orang yang tidak mampu membeli properti di Singapura sehingga mengalihkannya ke Batam.
"Sama kayak orang beli rumah mewah di tengah kota Jakarta. Tapi kalau enggak mampu, mau enggak mau beli di tengah kota apartemen. Sama kayak di sini, dia mampu beli di sini rumah mewah tapi belum tentu mampu beli di Singapura. Makanya sebagian orang itu akan tinggal di sini, kerjanya di Singapura. Jadi bolak balik. Dan itu populasinya besar," tambah dia.
Djaja menjelaskan, kepemilikan status tanah di Batam adalah hak pemilikan lahan (HPL) milik BP Batam, yang dulunya bernama otorita Batam. HPL ini diberikan untuk jangka 80 tahun. Sehingga, mereka sebagai pengelola, mengalokasikan kepada investor dan pengembang.
"Lalu lahan ini dikembangkan oleh pengembang, status tanahnya adalah HGB. 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dapat diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi totalnya 80 tahun. Jadi seluruh Batam itu statusnya HGB di atas HPL," jelasnya.
Apakah nantinya individu yang memiliki properti di Batam bisa membangun rumah? Djaja menegaskan bisa saja. Hanya saja statusnya akan disamakan seperti pengembang yang ingin membangun sebuah perumahan atau apartemen.
"Prosesnya panjang banget. Enggak worth it. Mau dapat tanah 100 meter sama 100 hektare (ha) itu prosesnya sama. Ke otorita mengajukan, lalu mereka proses, oke, keluar izin prinsip, kemudian ada bayar WTO, kemudian ada SPJ, kemudian harus ngurus rekom, ngurus sertifikat, izin bangun. Ruwet dan panjang banget," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id