Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)

Tarif Ojek Daring Dievaluasi

07 Mei 2019 10:53
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengakui telah menerima tekanan dari berbagai pihak mengenai pemberlakukan tarif ojek daring yang telah berjalan sejak 1 Mei 2019. Keluhan itu tidak hanya datang dari konsumen sebagai pengguna, tetapi juga dari pengemudi selaku penyedia jasa.
 
"Sementara ini, banyak pihak menyatakan tarif terlalu mahal. Sebagian besar konsumen juga mengaku keberatan. Itu akhirnya berdampak kepada teman-teman pengemudi," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
 
Sebagai tindak lanjut dari beberapa laporan yang masuk, Kementerian Perhubungan akan segera melakukan evaluasi. Salah satunya dengan melakukan pengamatan di lima titik kota besar, seperti Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Pengamatan itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga independen. Tujuannya, untuk mencari tahu bagaimana persepsi masyarakat sesungguhnya terhadap kenaikan tarif tersebut.
 
"Artinya, kami mengevaluasi harus dengan data riil, walaupun itu sampel, kami akan melakukan sampai kurang lebih 10 hari. Kami akan melakukan pengamatan tersebut, baik dari sisi driver, kemudian sisi masyarakat, dan terakhir dari kepatuhan aplikator terhadap aturan itu. Jadi ini sedang kami lakukan, tunggu hasilnya," jelas dia.
 
Dia menambahkan, jika hasil evaluasi selama 10 hari telah usai dilakukan dan didapatkan berbagai data di lapangan, pihaknya akan kembali mendiskusikan bersama dengan seluruh stakeholders. "Jadi nanti kemungkinannya dua, apakah tarifnya tetap atau turun," tandasnya.
 
Mogok Batal
 
Sementara itu, rencana mogok narik dengan mematikan layanan (off bid) yang semula akan dilakukan kemarin, dibatalkan para pengemudi ojek daring.
 
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono dalam video berdurasi satu menit tiga detik menjelaskan alasan batalnya aksi mogok tersebut. "Kami Garda Indonesia sebagai penggagas aksi Off Bid 605 atas protes kami kepada Go-Jek yang tidak ikuti aturan Kepmenhub mengenai biaya jasa tarif ojek daring sehingga menimbulkan gejolak di kalangan rekan Go-Jek," kata Igun dalam video yang ia sebar, Senin, 6 Mei 2019.
 
Namun, dia melanjutkan, pada Senin, 6 Mei dini hari pukul 00.00 WIB, pihak aplikator Go-jek akhirnya mengembalikan tarif seperti semula sesuai dengan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. Dengan begitu, para driver ojek daring mengurungkan aksi off bid tersebut.
 
Sebelumnya, pihak aplikator Go-Jek mengembalikan tarif seperti semula dan tidak mengikuti tarif yang ditetapkan Kepmenhub No 348 Tahun 2019 yang secara resmi berlaku pada 1 Mei 2019.
 
Dalam keterangan resminya, alasan Go-Jek mengembalikan tarif semula ialah dalam uji coba tiga hari pertama penetapan tarif sesuai Kepmenhub ditemukan penurunan permintaan (order) untuk wilayah Jabodetabek.
 
Namun demikian, sebagai bagian kolaborasi Go-Jek dengan pemerintah serta mendukung keberhasilan tarif yang ditetapkan pemerintah, pihak Go-Jek kembali melakukan penyesuaian tarif yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2019 tersebut. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan