Sekretaris Kementrian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, simplifikasi prosedur ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi defisit neraca perdagangan maupun defisit transaksi berjalan (current account deficit) pada tahun ini.
"Dengan berkurangnya biaya dan waktu yang signifikan, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, yang pada akhirnya mendorong peningkatan ekspor dab mengurangi defisit neraca perdagangan dan CAD," jelasnya melalui siaran pers yang diterima Medcom.id, Senin, 4 Februari 2019.
Sejauh ini, ada empat komoditas ekspor yang rencananya akan dibebaskan dari kebijakan LS, yakni Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri. Namun, untuk kayu dan rotan, sejauh ini masih dalam kajian.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, neraca perdagangan Indonesia pada 2018 mengalami defisit Rp8,57 miliar. Selain defisit migas, hal tersebut ditopang pertumbuhan ekspor yang lebih lambat dibandingkan impor, di mana ekspor tumbuh 6,65 persen sedangkan impor tumbuh 20,15 persen.
Kebijakan pembebasan LS diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri, yakni Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama kementerian terkait, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan pada 24 Januari 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penghapusan kewajiban LS terhadap empat komoditas tersebut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertama, dokumen LS atas komoditas ekspor tidak dipersyaratkan oleh buyer (pembeli) maupun oleh aturan di negara tujuan ekspor.
Kedua, atas komoditas ekspor tersebut, selain dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis oleh surveyor, juga telah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan di laboratorium oleh Bea Cukai. Itu kemudian mengakibatkan adanya duplikasi dan pengulangan kegiatan yang pada prinsipnya sama.
Ketiga, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses dan prosedur ekspor. Keempat, tidak ada ketentuan atau perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor tersebut dilindungi dengan sertifikasi atau hasil pemeriksaan surveyor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id