"Ya tunggu saja, nanti kalau diundang," kata Ani, sapaan akrabnya, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu malam 29 Maret 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, legislatif memiliki kewenangan untuk bertanya seputar proses seleksi DK OJK yang saat ini sudah memasuki tahap terakhir, di mana Presiden Joko Widodo telah memilih 14 calon untuk dilakukan fit and proper test di DPR.
"Ya kan DPR juga punya hak untuk bertanya. Tidak apa-apa. Nanti tunggu saja pertanyaannya," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno memastikan akan meminta komisi bidang keuangan tersebut untuk memanggil terlebih dahulu Pansel DK OJK sebelum menguji kelayakan dan kepatutan para calon pimpinan baru OJK.
Hendrawan mengatakan, pemanggilan Pansel DK OJK tersebut merupakan usulan bulat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut dia, Fraksi PDIP ingin meminta penjelasan dari Pansel DK OJK, yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena banyak hal janggal dalam proses seleksi.
Salah satu hal janggal tersebut, ujar Hendrawan, adalah banyaknya calon yang dikenal memiliki kredibilitas, namun tidak lolos seleksi. "Paling utama di tahap tiga seleksi, di mana seleksinya soal integritas. Jika tidak lolos maka pertanyaannya apakah calon-calon kredibel ini tidak berintegritas?," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News