Menaker M Hanif Dhakiri. MI/Mohamad Irfan
Menaker M Hanif Dhakiri. MI/Mohamad Irfan

Catat, Ingin Kerja di Sini, Tenaga Kerja Asing Harus Bisa Bahasa Indonesia

Widyasari • 03 Januari 2015 10:16
medcom.id, Jakarta: Mulai awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar dan  mahir menggunakan bahasa Indonesia. Pasalnya, tes kemampuan bahasa Indonesia segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA.
 
Hal ini seiring dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah menggodok revisi Permenakertrans No 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini ditargetkan tuntas diharmonisasikan Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2015.
 
"Kita harapkan bulan Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (3/01/2015).

Menaker Hanif mengatakan, rancangan revisi Permenaker itu  terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
 
Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan  bahasa Indonesia, kata Hanif, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa – Universitas Indonesia.
 
Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .
 
Hanif menambahkan, selain uji kemampuan bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu, para TKA juga harus memenuhi persyaratan lainnya dengan cara mengunggah (upload) dokumen perijinan melalui sistem online.
 
"Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja," ujar dia.
 
Selain itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan, kontrak kerja.
 
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris (yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM). Selain itu, dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai after sales service dan jasa impresariat.
 
Untuk meningkatkan layanan proses perijinan TKA, Menaker Hanif pun melakukan pendaftaran secara sistem online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari 2 hari menjadi 1 hari.
 
Berbagai kebijakan baru terkait penggunaan TKA tersebut, terus disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggunakan jasa TKA sehingga bisa segera menyesuaikan dengan aturan baru yang akan diterbitkan.
 
Hanif menegaskan, kebijakan ini untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia. "Makanya kita perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan  pengawasan ketenagakerjaan, yang dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah  serta  bekerja sama dengan pihak imigrasi, kepolisian dan intansi terkait lainya," tuturnya.
 
Hanif menambahkan, dalam upaya pengendalian jumlah tenaga kerja asing, pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia dengan cara alih-keterampilan dan alih teknologi.
 
"Pertimbangan lainnya harus melengkapi dokumen dan perijinan dan penggunaan tenaga kerja asing juga harus mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja Indonesia," kata Hanif.
 
Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja  Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah  mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea Selatan (7.678). Sedangkan TKA dari India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497).
 
Dilihat dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri sebanyak 23.482 orang dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan